Langsung ke konten utama
Draft — belum final. Dokumen ini disusun berdasarkan UU PDP No. 27 Tahun 2022 sebagai titik awal, mengikuti template yang sudah ada di peri-bugi-mobile/docs/legal/. Wajib direview oleh advokat yang paham UU PDP Indonesia sebelum halaman ini dianggap berlaku. Bagian bertanda [ISI ...] masih perlu diisi.

Kebijakan Privasi

Versi 0.1.0 (draft) · Berlaku: 20 Juli 2026 · Terakhir diperbarui: 20 Juli 2026

Peri Bugi (“Kami”, “Platform”) membantu orang tua di Indonesia memantau dan meningkatkan kesehatan gigi anak-anak mereka lewat pencatatan kebiasaan sikat gigi, analisis AI untuk deteksi dini masalah gigi dari foto (Mata Peri), konsultasi chatbot AI (Tanya Peri), edukasi interaktif (Cerita Peri), dan booking dokter gigi mitra (Janji Peri).

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda dan anak Anda, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”).

Identitas Pengendali Data

Nama badan hukum: [ISI NAMA BADAN HUKUM ATAU YAYASAN]
Alamat: [ISI ALAMAT LENGKAP]
Email: privacy@peribugi.my.id
WhatsApp: [ISI NOMOR CS]

Data yang Kami Kumpulkan

Data orang tua/wali

Data anak Anda

Data sensitif: foto gigi anak (data biometrik)

Saat Anda menggunakan Mata Peri: foto gigi anak dari 5 sudut, metadata foto, dan hasil analisis AI. Data ini adalah data biometrik menurut UU PDP, dan membutuhkan persetujuan eksplisit dari orang tua/wali sebelum dikumpulkan.

Data interaksi & aktivitas

Yang TIDAK Kami kumpulkan

Tujuan Penggunaan Data

Data dipakai untuk: autentikasi & login, menyimpan progress anak, analisis AI kesehatan gigi, konsultasi chatbot, reminder & notifikasi, personalisasi konten, serta keamanan/fraud prevention. Dasar hukumnya persetujuan Anda (Pasal 20 UU PDP), kecuali untuk keamanan yang berdasar kepentingan sah Kami (Pasal 20f).

Kami tidak menjual data ke pihak ketiga, tidak melakukan profiling untuk iklan, dan tidak melatih model AI dengan data Anda tanpa persetujuan terpisah.

Pihak Ketiga & Transfer Data

Untuk menjalankan layanan, sebagian data diproses oleh penyedia pihak ketiga (mis. penyedia OTP, cloud storage, dan model AI) — sebagian berlokasi di luar Indonesia. Sesuai Pasal 56 UU PDP, transfer ini dilakukan dengan memastikan penerima punya perlindungan data setara, ada perjanjian pemrosesan data (DPA), dan Anda telah memberi persetujuan eksplisit dengan menyetujui kebijakan ini. [ISI daftar vendor lengkap sebelum publish]

Penyimpanan Data

Hak Anda sebagai Pemilik Data

Sesuai Bab V UU PDP, Anda berhak untuk:

Perlindungan Khusus Anak

Keamanan Data

Enkripsi saat transit (HTTPS/TLS) dan saat rest, autentikasi token aman, rate limiting, audit log akses data sensitif. Tidak ada sistem yang 100% aman — jika terjadi kebocoran data, Kami akan menyelidiki, memberi tahu Anda, dan melapor ke otoritas sesuai Pasal 46 UU PDP.

Kontak & Pengaduan

Pertanyaan atau keluhan soal data pribadi Anda: privacy@peribugi.my.id. Kalau tidak puas dengan respons Kami, Anda dapat mengadu ke lembaga pengawas yang dibentuk sesuai UU PDP Pasal 58.

Perubahan Kebijakan

Kami bisa memperbarui kebijakan ini. Untuk perubahan signifikan, Kami akan memberi tahu Anda lebih dulu dan meminta persetujuan ulang sebelum berlaku.

Ringkasan: Kami kumpulkan data untuk menjalankan aplikasi, bukan untuk dijual. Foto gigi anak butuh izin eksplisit dan disimpan maksimal 2 tahun. Anda bisa minta lihat, perbarui, atau hapus data kapan saja. Tidak ada iklan. Anak tidak bisa daftar sendiri. Kami mengikuti UU PDP Indonesia.

Baca juga: Syarat Layanan